Senin, 25 Juli 2011

TRANSFER PRICING

Transfer pricing adalah modus operandi kejahatan kerah putih yang paling canggih. Karena kejahatan ini melibatkan keahlian dibidang hukum perpajakan international, akuntasi dan berbagai sistem perdagangan yang diadobsi oleh hukum Internatioanl. 

Berita Kompas menyebutkan bahwa ada Rp. 1200 Triliun transfer pricing dan diperkirakan 10% dari total itu atau Rp. 120 Triliun tidak disetor kekas negara sebagai pajak. Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar. Karena luasnya cakupan transfer pricing itu sendiri Apalagi aparat pajak dan pejabat hukum melalui konsultan terlibat main mata maka semakin canggih saja transfer pricing ini.
Singapore negara yang tidak punya apa apa tapi nilai ekspornya lebih tinggi dari Indonesia dan Malaysia. Penempatan dana dibank singapore lebih tinggi dibanding Indonesia.l Mengapa ? ya karena modus transfer pricing..


Ada tiga hal yang kelihatan kasat mata soal transfer pricing ini yaitu. 
Pembentukan Agent.Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Secara keseluruhan perusahaan menumpuk labanya dinegara yang tingkat pajaknya rendah. Dana ini siap digunakan kapanpun dengan skema pinjaman melalui pembelian bond oleh agent itu sendiri. Lagi lagi bunga dan commitment fee akan menjadi beban Induk perusahaan dan anak perusahaan. Dan ini akan mengurangi laba perusahaan dimasa datang. Modus operandi tersebut diatas bisa juga dibalik, Indonesia sebagai pembeli ( buyer ) dan pihak induk perusahaan sebagai penjual (seller ). Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknologi industri bagi perusahaan yang berafiliasi dengan TNC di luar negeri.
Pinjaman dana.Kita tahu semua bahwa tidak ada perusahaan bisa berkembang tanpa dana. Perusahaan transnasional selalu bila mendirikan perusahaan di Indoensia, tidak pernah menggunakan skema uangnya sendiri. Dan jarang mereka meminjam langsung ke institusi keuangan. Umumnya dana awal untuk pembangun project atau pengambil alihan perusahaan menggunakan dana private investor. Bank hanya bertindak sebagai channeling agent. Karena namanya prinvate investor maka dikenal juga dengan istilah sophisticated investor. Bunganya pasti tinggi dibanding bunga pasar. Bahkan bisa dua kali lipat dari bunga pasar,. Kemudian ada commitment fee yang harus dibayar, Ada juga lending fee dan banyak lagi fee yang harus dibayar. Ini syah saja karena maklum private investor yang lebih memikirkan rent fee.


Jadi ketika awal perusahaan ini berinvestasi didalam negeri, sudah dibebani ongkos modal yang mahal ( Cost of fund ). Ini tentu akan mengurangi pajak perusahaan. Padahal private investor itu sendiri pemiliknya adalah pemilik project itu sendiri.Artinya dia pinjem dengan dirinya sendiri.Tapi karena direkayasa oleh ahli hukum,akuntan, banker maka semuanya kelihatan formal dan wajar. Modus operandi ini umunya banyak digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan Migas, infrastruktur, property dan plantation. Mereka punya underlying untuk membuat cost of fund mahal, yaitu resiko investasi yang tinggi, Tekhnologi explorasi yang sulit dan contry risk yang tinggi , dll..
Pembebanan biaya intengible.Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, tekhnologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat semau gue. Belum lagi ada keharusan untuk membeli bahan penolong, jasa pendukung (Consultant fee ) dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Tentu harga direkayasa lagi. Kemudian para tenaga akhli yang ditempatkan diperusahaan afiliasi digaji diatas standar gaji mereka dinegaranya. Alasannya karena bekerja diluar negeri. Dari semua ongkos inilah pajak menjadi rendah. Dan pendapatan akumulasi induk perusahaan menjadi besar.

Modus ini umum digunakan oleh perusahaan TNC di bidang Migas untuk mengurangi sharing pemerintah lewat membebani cost project untuk mendapatkan kembali cost recovery. Data jumlah pruduksi BP-MIGAS jauh lebih tinggi bila dibanding data volume produksi Departement Keuangan. Artinya ketika memproduksi mereka meniggikan produksi agar semakin besar cost recovery yang berhak mereka terima dan ketika menjual dibuat rendah agar pajaknya juga rendah. 

Regulasi mengenai transaksi Hubungan Istimewa (related parties transaction) yang sebelumnya diabaikan, saat ini mulai diawasi secara serius oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan tentang Transfer Pricing melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 16 September 2010.



Kehadiran peraturan tersebut tentunya melegakan, setelah selama dua tahun terakhir Wajib Pajak diliputi ketidakpastian hukum karena belum adanya guidance resmi pemerintah yang mengatur Transfer Pricing kecuali hanya mengacu pada OECD TP Guideline.  Di samping itu Ditjen Pajak juga telah menerbitkan PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Tentunya Dirjen Pajak membuat regulasi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sumber : http://culas.blogspot.com/2010/04/transfer-pricing.html 
                 Dan beberapa tambahan

Sabtu, 23 Juli 2011

Investor China Siap Rp 5 T

Investor China itu meminta barter batubara

PROBOLINGGO -Rombongan investor dari China tertarik mengembangkan pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Mereka menyiapkan dana Rp5 triliun untuk melanjutkan pengembangan pelabuhan yang telah menyerap APBN dan APBD ratusan miliar itu.

Hal itu diungkapkan Director General of China Foundation for Desertification Control (CFDC), Zhang Jianghong saat bertemu Administrator Pelabuhan (Adpel) Probolinggo, Wiliyanto, Rabu (13/7). Bersama dua investor, Nan Jing dan Nan Ji Mie, serta seorang penerjemah bahasa,  Zhang meninjau dermaga baru pelabuhan. Proyek dermaga baru berdana APBN dan APBD Jatim sekitar Rp 164 miliar itu selesai dikerjakan kemudian diujicoba, 14 April 2010 lalu.
Saat ujicoba, sebuah kapal pengangkut kayu dari Papua merapat di dermaga baru itu. Tetapi setelah itu, dermaga tersebut mengganggur sekitar setahun. Banyak kendala yang dihadapi terkait pengoperasian dermaga baru itu. Di antaranya, pemerintah belum menunjuk badan otorita yang mengoperasikan pelabuhan baru. Selain itu hingga kini belum tersedia jalan akses pelabuhan yang siap dilewati kendaraan berat bertonase minimal 15 ton.
Kepada investor dari Negeri Tiongkok itu, Willy, panggilan akrab Wiliyanto juga mengungkapkan, proyek dermaga baru itu baru tahap pertama. ”Sambil menunggu dana dari pusat turun bertahap, pelabuhan masih akan dikembangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kolam pelabuhan lama kedalamannya sekitar 2 meter, sehingga tidak bisa dimasuki kapal-kapal besar di atas 200 gross ton (GT). Sedimentasi lumpur mengakibatkan kolam pelabuhan yang dibangun Belanda pada tahun 1827 itu menjadi dangkal.
Sedangkan, dermaga baru yang terletak di sisi barat pelabuhan lama, kondisinya memang lebih modern. Selain menjorok 1,5 kilometer ke arah laut, dermaga baru mempunyai kedalaman sekitar 6 meter.
Dermaga baru tahap I itu berupa causeway (jalan lintas melalui perairan yang ditinggikan) sepanjang 580 meter. Kemudian disambung dengan 2 trestel (jembatan pancang) sepanjang 380 meter dan 300 meter. Di kedua trestel itu dibangun dua dermaga jetty.

Selain dermaga baru yang didanai APBN, melalui dana dari APBD Jatim kini sedang disiapkan lahan hasil reklamasi untuk kawasan industri dan pergudangan di kawasan pelabuhan. ”Dari total 150 hektare lahan reklamasi yang dicanangkan, kini baru terwujud 19 hektare,” ujar Willy.
Sementara, investor dari China menilai terlalu lama jika proyek pelabuhan hanya mengandalkan dana bertahap (APBN dan APBD). ”Investor dari China, siap menanamkan investasinya sekaligus,” ujar B. Jatmiko, Kabid Perhubungan Laut pada Dishub Jatim, yang mendampingi Willy.
Karena baru tahap survei lokasi, rencana investasi itu masih akan dibahas lebih lanjut. Termasuk sistem kerjasama investor dengan Pemprov Jatim dan Pemkot Probolinggo. ”Memang ada usulan, investor China itu meminta barter batubara dari Indonesia sebagai kompensasi proyek pelabuhan,” ujar Willy.
Soal kredibilitas calon investor, Willy mengaku tidak khawatir. ”Soalnya, mereka mengaku ikut membangun Jembatan Suramadu,” ujarnya. isa

Sumber 

MEDIASI SENGKETA LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan hidup di areal pertambangan batubara, tentu akan merubah hidup dan kehidupan masyarakat setempat. Sebab hutan yang selama ini menjadi tumpuan hidup telah hilang. Sehingga kesulitan mencari air bersih, karena airnya sudah tercemar, gagalnya panen, tanah longsor, banjir.

Upaya yang biasa dilakukan masyarakat jika desanya terjadi pencemaran berupa:  demo ke perusahaan batubara atau upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan hidup akibat pertambangan. Hal ini mengacu pada pasal  31-33 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Mediasi dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Aternatif Penyelesaian Sengketa, tidak dirumuskan secara jelas pengertian mediasi. Namun mengandung substansi terhadap eksistensi berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga pengadilan. Misalnya konsultasi, negoisasi, mediasi, rekonsiliasi diatur dalam bab II pasal 6 serta penjelasan umum UU Nomor 30 Tahun 1999.

Pengertian mediasi ada pada pasal 1 angka (6) Perma 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dirumuskan bahwa ”mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”. Kemudian pada pasal 1 angka (7) dinyatakan “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melaui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dengan demikian mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai oleh para pihak dengan dibantu pihak netral
           
Jadi mediator seharusnya tetap bersikap netral, selalu membina hubungan baik, berbicara dengan bahasa para pihak, mendengarkan secara aktif, menekankan pada keuntungan potensial, meminimalkan perbedaan-perbedaan, dan menitikberatkan persamaan. Tujuanya adalah membantu para pihak bernegoisasi secara lebih baik atas suatu penyelesaian. 

Mengingat mediator sangat menentukan efektifitas proses penyelesaian sengketa,   harusnya memenuhi kualifikasi tertentu serta berpengalaman dalam komunikasi dan negoisasi agar mampu mengarahkan para pihak yang bersengketa. Jika seorang mediator  berpengalaman dan terbiasa berperkara di pengadilan, hal itu sangat membantu. Namun yang lebih penting adalah kemampuan menganalisa dan keahlian menciptkan pendekatan pribadi.

Di dalam upaya mengatasi permasalah lingkungan, pemerintah mulai menekankan pentingnya penataan dan penegakan hukum sebagai sarana pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Hukum dalam konteks pengelolaan lingkungan paling tidak dapat berfungsi sebagai sarana pencegahan lingkungan dan kerusakan lingkungan. Antara lain adalah hukum yang mengatur tentang kewajiban melakukan studi amdal bagi kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Dan hukum yang mengatur tentang perizinan dikaitkan dengan pengendalian pencemaran.

Di sisi lain hukum sebagai sarana pemulihan hak-hak yang terlanggar, dalam hal ini berkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kompensasi atau ganti rugi serta pemulihan lingkungan. Untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa lingkungan menurut Sunoto ada beberapa aspek khusus yaitu: karekteristik kasus, kelembagaan, hukum,pemberdayaan masyarakat, dukungan publik dan kemauan politik.

Penyelesaian sengketa lingkungan, dalam hal ini proses mediasi mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 1997, menyatakan bahwa: “dalam menyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan sebagaimana dimaksud pasal 31 dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan.

Untuk  melancarkan jalannya perundingan diluar pengadilan, para pihak yang berkepentingan dapat meminta jasa pihak ketiga yang netral. Hal ini dituangkan dalam penjelasan pasal 32 UU Nomor 23 Tahun 1997. Sedangkan menurut pasal 6 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 1999, dirumuskan “dalam hal sengketa atau beda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator.

Kesepakatan yang dilakukan para pihak dengan jalan mediasi diluar pengadilan seperti pada kasus pencemaran lingkungan akibat pertambangan, tentu harus didaftarkan ke pengadilan. Hal ini, karena kesepakatan di luar pengadilan pada pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2008. Dengan demikian dalam kasus pencemaran lingkungan yang terjadi akibat pertambangan, mediasi yang tempuh atas dasar undang-undang lingkungan. Namun, hasil dari proses penyelesaikan mediasi pada sengketa lingkungan tetap tunduk pada aturan Perma Nomor 1 Tahun 2008.


Selasa, 19 Juli 2011

Tambang Liar di Kalsel Kembali Marak

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Aditya Mufti Ariffin mengatakan aktivitas pertambangan liar kembali marak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Para penambang batubara tanpa izin ini, menurut Aditya Mufti, dilakukan di dua kabupaten yaitu Tanah Bumbu dan Tanah Laut dengan titik sebaran lebih dari 23 yang dilakukan pada malam hari.

"Informasi dari warga, malam mereka beraktivitas dan siang berhenti bekerja," kata Aditya Mufti Ariffin kepada JPNN di Jakarta, Selasa (19/7).

Dikatakan Aditya, berdasarkan laporan warga yang diterimanya, aktivitas pertambangan batubara tanpa izin ini melibatkan aparat keamanan. Namun, Aditya mengaku belum mengetahui pasti siapa oknum Polri ada yang terlibat dalam pertambangan liar tersebut.

"Aparat biasanya jadi backing," tambahnya.

Aditya mendesak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam pertambangan liar di dua daerah tersebut. “Polisi harus menindak tegas para penambang liar ini. Karena sangat merugikan masyarakat dan juga perusahaan pemilik konsesi. Selain itu tambang liar juga sangat merusak lingkungan karena para penambang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Setelah ditambang mereka kabur, tidak ada reklamasi," tegasnya.

Ditambahkan, pengawasan aparat di dua kabupaten tersebut sangat lemah. Tak hanya aparat kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi setempat juga dinilai lemah dalam mengawasi keluarnya batubara dari daerahnya. "Seharusnya batubara yang keluar dari tambang ilegal ketahuan," ujarnya.

Aditya berjanji akan menyampakian data penambangan illegal ini kepada Kapolri saat rapat komisi III DPR RI nanti. “Saya akan buka di rapat komisi  dengan Kapolri," tandasnya. (tas/jpnn)
Sumber :http://www.jpnn.com/read/2011/07/19/98377/Tambang-Liar-di-Kalsel-Kembali-Marak-

Pengusaha Tambang Dideadline 15 Hari Perbaiki Amdal

SAMARINDA - Wakil Walikota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail mengaku merasa dikecewakan oleh pengusaha tambang yang tak hadir dalam acara pertemuan tentang persamaan persepsi keselarasan aktivitas tambang batu bara yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rumjab) Walikota Jalan S Parman, kemarin. Dari 60 perusahaan tambang di Samarinda yang diundang, hanya 28 perwakilan yang hadir.
“Terus terang saya merasa kecewa dengan pengusaha tambang yang tak hadir. Karena undangan sudah lama disampaikan, serta kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi agar perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda bisa lebih memperhatikan lagi terhadap aturan," ungkap Nusyirwan kepada sejumlah wartawan usai memimpin pertemuan.
Karena itu, ujar Nusyirwan, bagi puluhan perusahaan yang belum hadir, pada pekan depan akan diundang kembali dengan pembahasan yang sama. "Sangat kita sayangkan, kalau undangan kedua nanti perusahaan tak juga hadir," paparnya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Nusyirwan menegaskan, bahwa dalam tempo 15 hari terhitung kemarin, seluruh perusahaan tambang harus memperbaiki seluruh aktivitas dan mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Termasuk dengan lubang tambang yang belum direklamasi, perusahaan harus segera menutupnya. Urusan lingkungan tak bisa dimain-mainkan, perusahaan harus patuh. Kami tak ingin tambang mencemari lingkungan, apalagi sampai jatuh korban akibat lubang tambang," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bagi perusahaan tambang yang melanggar, pihaknya tidak ada segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. "Pasti akan ada sanksi yang akan diberikan Pemkot untuk perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran," paparnya.
Ketua PN Samarinda Suharjono yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, dari pengamatan yang dia lakukan, lingkungan Samarinda memang sudah mulai rusak akibat tambang batu bara. "Lihat saja dimana-mana ada lubang tambang, ini membuktikan kalau Samarinda lingkungannya masih banyak rusak akibat tambang," pungkasnya.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang, jajaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda serta Polresta Samarinda. (dme)


Sumber :
http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/12164/pengusaha-tambang-dideadline-15-hari-perbaiki-amdal.html

Kiat Sukses Perusahaan Tambang di Indonesia

NUSA DUA. Peningkatan produksi menjadi salah satu parameter keberhasilan perusahaan pertambangan di Indonesia. Pimpinan PT Adaro Energy, Bumi Resources, dan PT Berau membagi kiat sukses mereka dalam sesi kedua Coaltrans Asia ke-16 yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), Nusa Dua, Bali (31/5).

Direktur Utama PT Adaro Energy, Boy Thohir, mengakui bahwa keberhasilan Adaro menjadi perusahaan batubara kedua terbesar di Indonesia tidak lepas dari terwujudnya hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat lokal. “Sejak awal harus dibangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar,” ujar Boy Thohir, saat membawakan presentasinya, “Adaro’s Key Success Factors to Achieve Continual Production Growth”.

Menurut Boy Thohir, terbengkalainya proyek pertambangan beberapa di antaranya disebabkan karena perusahaan tidak menyertakan masyarakat dalam kegiatannya sejak awal, sehingga respek masyarakat terhadap perusahaan juga kurang. “Beberapa perusahaan bahkan hanya terhubung dengan masyarakat sekitar melalui program CSR dan Community Development,” lanjutnya.

Pada 2005 lalu, sebagai produsen batubara, Adaro masih dipandang sebelah mata. Kini, Adaro telah bertransformasi menjadi perusahaan batubara kedua terbesar di Indonesia dengan produksi mencapai 42,5 juta ton per tahun.

Adaro Energy awalnya didirikan pada tahun 2004 dengan nama PT Padang Karunia. Pada 18 April 2008 Padang Karunia berubah nama menjadi PT Adaro Energy Tbk dalam persiapan untuk menjadi perusahaan publik. (KO)

Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/3444-kiat-sukses-perusahaan-tambang-di-indonesia.html

Sumber Daya Batubara Indonesia Capai 105 Miliar Ton

NUSA DUA - Total sumber daya batubara di Indonesia diperkirakan mencapai 105 miliar ton, dimana cadangan batu bara diperkirakan 21 miliar ton. tambang batubara utama berlokasi di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. produksi batubara meningkat sebesar 16% per tahun selama 5 tahun terakhir. Saat ini, 75% dari total produksi batubara diekspor, terutama ke Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan Eropa.

Sebagian besar dari kualitas batubara ekspor batubara sub-bituminous dan bituminous, sedangkan batu bara peringkat rendah terutama digunakan untuk pasar domestik. “Indonesia akan terus memungkinkan peran ganda batubara, yaitu sebagai sumber penerimaan negara, serta untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kenaikan permintaan batubara dalam negeri akan sejalan dengan program akselerasi untuk membangun 10.000 MW kapasitas listrik di tahap I dan satu lagi 10.000 MW di tahap II. Pada tahap I, pembangkit listrik adalah 100% batu bara. Untuk tahap II, pembangkit listrik akan terdiri 40% batu bara dan sisa 60% dari energi baru dan terbarukan, terutama panas bumi,” ujar Menteri ESDM saat membuka The 17th Annual Coaltrans Asia, Senin (30/5/2011) kemarin.

Pemanfaatan batubara sebagai bahan bakar akan terus diupayakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Dalam aspek regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 34 tentang Prioritas Mineral dan Batubara Pasokan Kebutuhan Dalam Negeri. Sesuai Keputusan ini, Domestik Market Obligation (DMO) adalah wajib bagi semua perusahaan pertambangan batubara.

“Kewajiban DMO sebenarnya juga dinyatakan dalam Kontrak Karya Batubara (Timbara). Perusahaan dapat mengekspor bagian produksi setelah kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,” imbuh Beliau.

Pemerintah telah mengatur harga penjualan batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17/2010, tentang prosedur untuk menetapkan harga patokan dan penjualan mineral dan batubara. Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian acuan bagi produsen dan konsumen batubara, serta mengoptimalkan penerimaan negara harga bagi produsen batubara dan pemain bisnis di Indonesia.

Terkait dengan peningkatan nilai tambah batubara, dalam Undang-Undang Nomor 04/2009 mengamanatkan bahwa semua mineral dan batubara harus diproses di Indonesia. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan manfaat dari industri pertambangan bagi rakyat Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, pekerjaan baru terbuka / lapangan kerja, dan menciptakan efek multiplier batubara,” ujar Menteri.

Peningkatan nilai tambah dapat dilakukan anatar lain dengan meningkatkan kualitas batubara (upgrade) peringkat rendah, pencairan, dan gasifikasi. Pada saat ini, beberapa perusahaan swasta yang telah mengembangkan proses untuk meningkatkan batubara peringkat rendah. Beberapa pencairan batubara dan proyek gasifikasi juga berada di bawah perencanaan dan evaluasi. (SF)


Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/4557-sumber-daya-batubara-indonesia-capai-105-miliar-ton.html

UU Minerba Tidak Mengurangi Minat Investor Australia

JAKARTA. Perubahan paradigma pertambangan dari rezim Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 yang mengakomodasi Kontrak Karya (KK) dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tahun yang hanya mengakui Izin Usaha Pertambangan tidak mempengaruhi minat investor Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Selasa (30/3).

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan seusai membuka Pameran dan Konferensi OzMine 2010 mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara terbukti tidak mengurangi minat investor Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan beberapa waktu lalu, Rio Tinto perusahaan berbasis di Australia yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan baru di Sulawesi bersedia menandatangani perjanjian dengan undang-undang yang baru.

Hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Australia khususnya dalam sektor pertambangan sudah berlangsung lama sejak tahun 1970an. Saat ini lebih dari 400 perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia beberapa diantaranya terlibat dalam kegiatan sektor pertambangan.

Menurut Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, Australia sedang berupaya untuk meningkatkan investasi mereka di sektor pertambangan Indonesia, dan mereka dapat memberi manfaat nyata, khususnya di bidang-bidang utama seperti pertambangan yang ramah lingkungan.

Sektor pertambangan merupakan industri yang sangat penting baik untuk Australia maupun Indonesia diharapkan kedua negara dapat mengambil manfaat dari hubungan kerja sama yang terus-menerus dan berkesinambungan serta dialog terbuka di sektor ini, lanjut Bill Farmer. (SF)


Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/3270-uu-minerba-tidak-mengurangi-minat-investor-australia-.html

Harga Patokan Batubara Indonesia Ditata 26 September 2010

Akhirnya Indonesia dapat melahirkan harga patokan batubara (HPB). Ini adalah sebuah kebijakan yang penting di dalam rangka menata kembali manfaat yang optimal dalam pengelolaan batubara di Indonesia. Indonesia memiliki sumberdaya dan cadangan yang cukup lumayan, yaitu cadangan saat ini sekitar 21 miliar ton. Sedangkan produksi tahun lalu saja sudah 254 juta ton. Maka HPB tersebut merupakan sebuah capaian yang dapat menguntungkan para pihak. Pihak pelaku baik produsen dan konsumen telah memiliki alat bantu yang cukup jelas dalam penentuan harga baik untuk harga spot atau kontrak. Sedangkan bagi pemerintah tentu saja salah satu pusat perhatiannya adalah ketentuan harga untuk penetapan penerimaan negara semakin jelas dan transparan.

Bagaimana mekanismenya?

Mekanisme penetapan harga tersebut di belakang layar tentu saja cukup rumit, karena melibatkan sejumlah variabel dan banyak perusahaan lainnya. Namun secara praktisnya bisa disampaikan secara sederhana sebagai berikut.

Pertama, ditentukan terlebih dahulu Harga Batubara Acuan (HBA) dengan menggunakan perata-rataan dengan setara nilai kalor untuk 4 buah indeks harga batubara, yaitu New Castle Index, Global Coal, Platts dan Indonesia Coal Index (ICI). Dua yang disebut pertama, mewakili harga pada internasional, sedangkan yang dua terakhir menggunakan perhitungan dengan batubara domestik. Maka masing-masing mewakili 25%. Kualitas untuk batubara acuan adalah 6322 kkal/kg, kandungan air 8%, kandungan belerang 0,8% dan kandungan abu 15%.

ke-dua, berdasarkan pada HBA tersebut selanjutnya ditentukan HPB marker (price marker). HPB marker ada 8 buah, yaitu yang mewakili kualitas batubara mulai dari 4200 sampai 7000 kkal/kg. Alasan pemilihan marker adalah untuk mencerminkan range tiap kualitas yang paling banyak diperdagangkan/dominan di pasaran serta sudah umum dikenal di pasaran.

Ke-tiga, bagaimana dengan batubara di luar yang 8 kategori di atas? Untuk itu harga batubara lain di luar HPB marker yang 8 buah tersebut ditentukan dengan cara pendekatan atau interpolasi dengan menggunakan HPB yang 8 buah tersebut dengan menggunakan rumus tertentu.

Penetapan HBA dan HPB dilakukan setiap bulannya dan diumumkan melalui surat kepada instansi terkait serta di muat juga di portal www.djmbp.esdm.go.id.

Pemerintah mengharapkan dengan diterapkannya mekanisme ini akan diperolah kemudahan, tarnsparansi dan kepastian dalam bisnis batubara di tanah air yang dapat memberikan keuntungan bersama, baik pelaku ataupun pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat pada umumnya. Dalam waktu dekat ketentuan tentang harga batubara tersebut termasuk juga tentang harga mineral akan dibakukan di dalam penetapan oleh peraturan Menteri ESDM.

(edpraso)

Sumber :
http://www.djmbp.esdm.go.id/modules.php?_act=detail&sub=news_minerbapabum&news_id=3284