Pembentukan Agent.Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Sebuah blog yang akan membantu anda di dunia pertambangan Batu-bara baik dari segi keilmuan maupun praktisi yang mengajak anda benar benar memperhatikan sisi detail usaha ini .
Senin, 25 Juli 2011
TRANSFER PRICING
Pembentukan Agent.Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Sabtu, 23 Juli 2011
Investor China Siap Rp 5 T
MEDIASI SENGKETA LINGKUNGAN
Selasa, 19 Juli 2011
Tambang Liar di Kalsel Kembali Marak
"Informasi dari warga, malam mereka beraktivitas dan siang berhenti bekerja," kata Aditya Mufti Ariffin kepada JPNN di Jakarta, Selasa (19/7).
Dikatakan Aditya, berdasarkan laporan warga yang diterimanya, aktivitas pertambangan batubara tanpa izin ini melibatkan aparat keamanan. Namun, Aditya mengaku belum mengetahui pasti siapa oknum Polri ada yang terlibat dalam pertambangan liar tersebut.
"Aparat biasanya jadi backing," tambahnya.
Aditya mendesak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam pertambangan liar di dua daerah tersebut. “Polisi harus menindak tegas para penambang liar ini. Karena sangat merugikan masyarakat dan juga perusahaan pemilik konsesi. Selain itu tambang liar juga sangat merusak lingkungan karena para penambang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Setelah ditambang mereka kabur, tidak ada reklamasi," tegasnya.
Ditambahkan, pengawasan aparat di dua kabupaten tersebut sangat lemah. Tak hanya aparat kepolisian, Dinas Pertambangan dan Energi setempat juga dinilai lemah dalam mengawasi keluarnya batubara dari daerahnya. "Seharusnya batubara yang keluar dari tambang ilegal ketahuan," ujarnya.
Aditya berjanji akan menyampakian data penambangan illegal ini kepada Kapolri saat rapat komisi III DPR RI nanti. “Saya akan buka di rapat komisi dengan Kapolri," tandasnya. (tas/jpnn)
Pengusaha Tambang Dideadline 15 Hari Perbaiki Amdal
“Terus terang saya merasa kecewa dengan pengusaha tambang yang tak hadir. Karena undangan sudah lama disampaikan, serta kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi agar perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda bisa lebih memperhatikan lagi terhadap aturan," ungkap Nusyirwan kepada sejumlah wartawan usai memimpin pertemuan.
Karena itu, ujar Nusyirwan, bagi puluhan perusahaan yang belum hadir, pada pekan depan akan diundang kembali dengan pembahasan yang sama. "Sangat kita sayangkan, kalau undangan kedua nanti perusahaan tak juga hadir," paparnya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Nusyirwan menegaskan, bahwa dalam tempo 15 hari terhitung kemarin, seluruh perusahaan tambang harus memperbaiki seluruh aktivitas dan mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Termasuk dengan lubang tambang yang belum direklamasi, perusahaan harus segera menutupnya. Urusan lingkungan tak bisa dimain-mainkan, perusahaan harus patuh. Kami tak ingin tambang mencemari lingkungan, apalagi sampai jatuh korban akibat lubang tambang," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bagi perusahaan tambang yang melanggar, pihaknya tidak ada segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. "Pasti akan ada sanksi yang akan diberikan Pemkot untuk perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran," paparnya.
Ketua PN Samarinda Suharjono yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, dari pengamatan yang dia lakukan, lingkungan Samarinda memang sudah mulai rusak akibat tambang batu bara. "Lihat saja dimana-mana ada lubang tambang, ini membuktikan kalau Samarinda lingkungannya masih banyak rusak akibat tambang," pungkasnya.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang, jajaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda serta Polresta Samarinda. (dme)
Sumber :
http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/12164/pengusaha-tambang-dideadline-15-hari-perbaiki-amdal.html
Kiat Sukses Perusahaan Tambang di Indonesia
Direktur Utama PT Adaro Energy, Boy Thohir, mengakui bahwa keberhasilan Adaro menjadi perusahaan batubara kedua terbesar di Indonesia tidak lepas dari terwujudnya hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat lokal. “Sejak awal harus dibangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar,” ujar Boy Thohir, saat membawakan presentasinya, “Adaro’s Key Success Factors to Achieve Continual Production Growth”.
Menurut Boy Thohir, terbengkalainya proyek pertambangan beberapa di antaranya disebabkan karena perusahaan tidak menyertakan masyarakat dalam kegiatannya sejak awal, sehingga respek masyarakat terhadap perusahaan juga kurang. “Beberapa perusahaan bahkan hanya terhubung dengan masyarakat sekitar melalui program CSR dan Community Development,” lanjutnya.
Pada 2005 lalu, sebagai produsen batubara, Adaro masih dipandang sebelah mata. Kini, Adaro telah bertransformasi menjadi perusahaan batubara kedua terbesar di Indonesia dengan produksi mencapai 42,5 juta ton per tahun.
Adaro Energy awalnya didirikan pada tahun 2004 dengan nama PT Padang Karunia. Pada 18 April 2008 Padang Karunia berubah nama menjadi PT Adaro Energy Tbk dalam persiapan untuk menjadi perusahaan publik. (KO)
Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/3444-kiat-sukses-perusahaan-tambang-di-indonesia.html
Sumber Daya Batubara Indonesia Capai 105 Miliar Ton
Sebagian besar dari kualitas batubara ekspor batubara sub-bituminous dan bituminous, sedangkan batu bara peringkat rendah terutama digunakan untuk pasar domestik. “Indonesia akan terus memungkinkan peran ganda batubara, yaitu sebagai sumber penerimaan negara, serta untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kenaikan permintaan batubara dalam negeri akan sejalan dengan program akselerasi untuk membangun 10.000 MW kapasitas listrik di tahap I dan satu lagi 10.000 MW di tahap II. Pada tahap I, pembangkit listrik adalah 100% batu bara. Untuk tahap II, pembangkit listrik akan terdiri 40% batu bara dan sisa 60% dari energi baru dan terbarukan, terutama panas bumi,” ujar Menteri ESDM saat membuka The 17th Annual Coaltrans Asia, Senin (30/5/2011) kemarin.
Pemanfaatan batubara sebagai bahan bakar akan terus diupayakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Dalam aspek regulasi, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No 34 tentang Prioritas Mineral dan Batubara Pasokan Kebutuhan Dalam Negeri. Sesuai Keputusan ini, Domestik Market Obligation (DMO) adalah wajib bagi semua perusahaan pertambangan batubara.
“Kewajiban DMO sebenarnya juga dinyatakan dalam Kontrak Karya Batubara (Timbara). Perusahaan dapat mengekspor bagian produksi setelah kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,” imbuh Beliau.
Pemerintah telah mengatur harga penjualan batubara yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 17/2010, tentang prosedur untuk menetapkan harga patokan dan penjualan mineral dan batubara. Dengan diterbitkannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian acuan bagi produsen dan konsumen batubara, serta mengoptimalkan penerimaan negara harga bagi produsen batubara dan pemain bisnis di Indonesia.
Terkait dengan peningkatan nilai tambah batubara, dalam Undang-Undang Nomor 04/2009 mengamanatkan bahwa semua mineral dan batubara harus diproses di Indonesia. “Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengoptimalkan manfaat dari industri pertambangan bagi rakyat Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, pekerjaan baru terbuka / lapangan kerja, dan menciptakan efek multiplier batubara,” ujar Menteri.
Peningkatan nilai tambah dapat dilakukan anatar lain dengan meningkatkan kualitas batubara (upgrade) peringkat rendah, pencairan, dan gasifikasi. Pada saat ini, beberapa perusahaan swasta yang telah mengembangkan proses untuk meningkatkan batubara peringkat rendah. Beberapa pencairan batubara dan proyek gasifikasi juga berada di bawah perencanaan dan evaluasi. (SF)
Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/batubara/44-batubara/4557-sumber-daya-batubara-indonesia-capai-105-miliar-ton.html
UU Minerba Tidak Mengurangi Minat Investor Australia
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan seusai membuka Pameran dan Konferensi OzMine 2010 mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara terbukti tidak mengurangi minat investor Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan beberapa waktu lalu, Rio Tinto perusahaan berbasis di Australia yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan baru di Sulawesi bersedia menandatangani perjanjian dengan undang-undang yang baru.
Hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Australia khususnya dalam sektor pertambangan sudah berlangsung lama sejak tahun 1970an. Saat ini lebih dari 400 perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia beberapa diantaranya terlibat dalam kegiatan sektor pertambangan.
Menurut Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, Australia sedang berupaya untuk meningkatkan investasi mereka di sektor pertambangan Indonesia, dan mereka dapat memberi manfaat nyata, khususnya di bidang-bidang utama seperti pertambangan yang ramah lingkungan.
Sektor pertambangan merupakan industri yang sangat penting baik untuk Australia maupun Indonesia diharapkan kedua negara dapat mengambil manfaat dari hubungan kerja sama yang terus-menerus dan berkesinambungan serta dialog terbuka di sektor ini, lanjut Bill Farmer. (SF)
Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/3270-uu-minerba-tidak-mengurangi-minat-investor-australia-.html
Harga Patokan Batubara Indonesia Ditata 26 September 2010
Akhirnya Indonesia dapat melahirkan harga patokan batubara (HPB). Ini adalah sebuah kebijakan yang penting di dalam rangka menata kembali manfaat yang optimal dalam pengelolaan batubara di Indonesia. Indonesia memiliki sumberdaya dan cadangan yang cukup lumayan, yaitu cadangan saat ini sekitar 21 miliar ton. Sedangkan produksi tahun lalu saja sudah 254 juta ton. Maka HPB tersebut merupakan sebuah capaian yang dapat menguntungkan para pihak. Pihak pelaku baik produsen dan konsumen telah memiliki alat bantu yang cukup jelas dalam penentuan harga baik untuk harga spot atau kontrak. Sedangkan bagi pemerintah tentu saja salah satu pusat perhatiannya adalah ketentuan harga untuk penetapan penerimaan negara semakin jelas dan transparan.
Bagaimana mekanismenya?
Mekanisme penetapan harga tersebut di belakang layar tentu saja cukup rumit, karena melibatkan sejumlah variabel dan banyak perusahaan lainnya. Namun secara praktisnya bisa disampaikan secara sederhana sebagai berikut.
Pertama, ditentukan terlebih dahulu Harga Batubara Acuan (HBA) dengan menggunakan perata-rataan dengan setara nilai kalor untuk 4 buah indeks harga batubara, yaitu New Castle Index, Global Coal, Platts dan Indonesia Coal Index (ICI). Dua yang disebut pertama, mewakili harga pada internasional, sedangkan yang dua terakhir menggunakan perhitungan dengan batubara domestik. Maka masing-masing mewakili 25%. Kualitas untuk batubara acuan adalah 6322 kkal/kg, kandungan air 8%, kandungan belerang 0,8% dan kandungan abu 15%.
ke-dua, berdasarkan pada HBA tersebut selanjutnya ditentukan HPB marker (price marker). HPB marker ada 8 buah, yaitu yang mewakili kualitas batubara mulai dari 4200 sampai 7000 kkal/kg. Alasan pemilihan marker adalah untuk mencerminkan range tiap kualitas yang paling banyak diperdagangkan/dominan di pasaran serta sudah umum dikenal di pasaran.
Ke-tiga, bagaimana dengan batubara di luar yang 8 kategori di atas? Untuk itu harga batubara lain di luar HPB marker yang 8 buah tersebut ditentukan dengan cara pendekatan atau interpolasi dengan menggunakan HPB yang 8 buah tersebut dengan menggunakan rumus tertentu.
Penetapan HBA dan HPB dilakukan setiap bulannya dan diumumkan melalui surat kepada instansi terkait serta di muat juga di portal www.djmbp.esdm.go.id.
Pemerintah mengharapkan dengan diterapkannya mekanisme ini akan diperolah kemudahan, tarnsparansi dan kepastian dalam bisnis batubara di tanah air yang dapat memberikan keuntungan bersama, baik pelaku ataupun pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat pada umumnya. Dalam waktu dekat ketentuan tentang harga batubara tersebut termasuk juga tentang harga mineral akan dibakukan di dalam penetapan oleh peraturan Menteri ESDM.
(edpraso)Sumber :
http://www.djmbp.esdm.go.id/modules.php?_act=detail&sub=news_minerbapabum&news_id=3284