Selasa, 19 Juli 2011

UU Minerba Tidak Mengurangi Minat Investor Australia

JAKARTA. Perubahan paradigma pertambangan dari rezim Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 yang mengakomodasi Kontrak Karya (KK) dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tahun yang hanya mengakui Izin Usaha Pertambangan tidak mempengaruhi minat investor Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Selasa (30/3).

Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan seusai membuka Pameran dan Konferensi OzMine 2010 mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara terbukti tidak mengurangi minat investor Australia untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan beberapa waktu lalu, Rio Tinto perusahaan berbasis di Australia yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan baru di Sulawesi bersedia menandatangani perjanjian dengan undang-undang yang baru.

Hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Australia khususnya dalam sektor pertambangan sudah berlangsung lama sejak tahun 1970an. Saat ini lebih dari 400 perusahaan Australia yang beroperasi di Indonesia beberapa diantaranya terlibat dalam kegiatan sektor pertambangan.

Menurut Duta Besar Australia untuk Indonesia, Bill Farmer, Australia sedang berupaya untuk meningkatkan investasi mereka di sektor pertambangan Indonesia, dan mereka dapat memberi manfaat nyata, khususnya di bidang-bidang utama seperti pertambangan yang ramah lingkungan.

Sektor pertambangan merupakan industri yang sangat penting baik untuk Australia maupun Indonesia diharapkan kedua negara dapat mengambil manfaat dari hubungan kerja sama yang terus-menerus dan berkesinambungan serta dialog terbuka di sektor ini, lanjut Bill Farmer. (SF)


Sumber :
http://www.esdm.go.id/berita/umum/37-umum/3270-uu-minerba-tidak-mengurangi-minat-investor-australia-.html

Tidak ada komentar: