Senin, 25 Juli 2011

TRANSFER PRICING

Transfer pricing adalah modus operandi kejahatan kerah putih yang paling canggih. Karena kejahatan ini melibatkan keahlian dibidang hukum perpajakan international, akuntasi dan berbagai sistem perdagangan yang diadobsi oleh hukum Internatioanl. 

Berita Kompas menyebutkan bahwa ada Rp. 1200 Triliun transfer pricing dan diperkirakan 10% dari total itu atau Rp. 120 Triliun tidak disetor kekas negara sebagai pajak. Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar. Karena luasnya cakupan transfer pricing itu sendiri Apalagi aparat pajak dan pejabat hukum melalui konsultan terlibat main mata maka semakin canggih saja transfer pricing ini.
Singapore negara yang tidak punya apa apa tapi nilai ekspornya lebih tinggi dari Indonesia dan Malaysia. Penempatan dana dibank singapore lebih tinggi dibanding Indonesia.l Mengapa ? ya karena modus transfer pricing..


Ada tiga hal yang kelihatan kasat mata soal transfer pricing ini yaitu. 
Pembentukan Agent.Cara ini adalah perusahaan di Indonesia sebagai prudusen menjual barang langsung ke induk perusahaan diluar negeri. Tapi dijualnya melalui agent di Singapore atau Hong Kong atau dinegara yang pajaknya rendah. Agent ini sebetulnya dimiliki oleh Group perusahaan ( Pembeli dan penjual ) itu sendiri. Harga jual kepada agent dibuat serendah mungkin agar pajak dibayar didalam negeri jadi rendah. Kemudian agent itu me repacking barang dan menjualnya kepada induk perusahaan dengan harga tinggi. Induk perusahaan akan membayar mahal tentu agar labanya jadi rendah dibanding harga beli. Dalam hal ini, laba bagi penjual / produsen rendah, laba bagi pembeli juga rendah. Laba tinggi ada di agent yang berada dinegara yang pajaknya rendah.
Secara keseluruhan perusahaan menumpuk labanya dinegara yang tingkat pajaknya rendah. Dana ini siap digunakan kapanpun dengan skema pinjaman melalui pembelian bond oleh agent itu sendiri. Lagi lagi bunga dan commitment fee akan menjadi beban Induk perusahaan dan anak perusahaan. Dan ini akan mengurangi laba perusahaan dimasa datang. Modus operandi tersebut diatas bisa juga dibalik, Indonesia sebagai pembeli ( buyer ) dan pihak induk perusahaan sebagai penjual (seller ). Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan teknologi industri bagi perusahaan yang berafiliasi dengan TNC di luar negeri.
Pinjaman dana.Kita tahu semua bahwa tidak ada perusahaan bisa berkembang tanpa dana. Perusahaan transnasional selalu bila mendirikan perusahaan di Indoensia, tidak pernah menggunakan skema uangnya sendiri. Dan jarang mereka meminjam langsung ke institusi keuangan. Umumnya dana awal untuk pembangun project atau pengambil alihan perusahaan menggunakan dana private investor. Bank hanya bertindak sebagai channeling agent. Karena namanya prinvate investor maka dikenal juga dengan istilah sophisticated investor. Bunganya pasti tinggi dibanding bunga pasar. Bahkan bisa dua kali lipat dari bunga pasar,. Kemudian ada commitment fee yang harus dibayar, Ada juga lending fee dan banyak lagi fee yang harus dibayar. Ini syah saja karena maklum private investor yang lebih memikirkan rent fee.


Jadi ketika awal perusahaan ini berinvestasi didalam negeri, sudah dibebani ongkos modal yang mahal ( Cost of fund ). Ini tentu akan mengurangi pajak perusahaan. Padahal private investor itu sendiri pemiliknya adalah pemilik project itu sendiri.Artinya dia pinjem dengan dirinya sendiri.Tapi karena direkayasa oleh ahli hukum,akuntan, banker maka semuanya kelihatan formal dan wajar. Modus operandi ini umunya banyak digunakan oleh perusahaan yang bergerak dibidang tambang dan Migas, infrastruktur, property dan plantation. Mereka punya underlying untuk membuat cost of fund mahal, yaitu resiko investasi yang tinggi, Tekhnologi explorasi yang sulit dan contry risk yang tinggi , dll..
Pembebanan biaya intengible.Dengan diratifikasinya hak patent dan property right dalam WTO maka biaya intengible dapat ditempatkan sebagai biaya mengurangi pajak. Hampir semua perusahaan asing yang berafiliasi dengan perusahaan didalam negeri, menetapkan management fee, brand fee, tekhnologi fee. Jumlah sesuai kesepakatan. Karena namanya afiliasi maka deal dapat dibuat semau gue. Belum lagi ada keharusan untuk membeli bahan penolong, jasa pendukung (Consultant fee ) dan bahan utama dari induk perusahaan. ( Principal ).Tentu harga direkayasa lagi. Kemudian para tenaga akhli yang ditempatkan diperusahaan afiliasi digaji diatas standar gaji mereka dinegaranya. Alasannya karena bekerja diluar negeri. Dari semua ongkos inilah pajak menjadi rendah. Dan pendapatan akumulasi induk perusahaan menjadi besar.

Modus ini umum digunakan oleh perusahaan TNC di bidang Migas untuk mengurangi sharing pemerintah lewat membebani cost project untuk mendapatkan kembali cost recovery. Data jumlah pruduksi BP-MIGAS jauh lebih tinggi bila dibanding data volume produksi Departement Keuangan. Artinya ketika memproduksi mereka meniggikan produksi agar semakin besar cost recovery yang berhak mereka terima dan ketika menjual dibuat rendah agar pajaknya juga rendah. 

Regulasi mengenai transaksi Hubungan Istimewa (related parties transaction) yang sebelumnya diabaikan, saat ini mulai diawasi secara serius oleh Direktorat Jenderal Pajak.  Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan peraturan tentang Transfer Pricing melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 16 September 2010.



Kehadiran peraturan tersebut tentunya melegakan, setelah selama dua tahun terakhir Wajib Pajak diliputi ketidakpastian hukum karena belum adanya guidance resmi pemerintah yang mengatur Transfer Pricing kecuali hanya mengacu pada OECD TP Guideline.  Di samping itu Ditjen Pajak juga telah menerbitkan PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Tentunya Dirjen Pajak membuat regulasi tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sumber : http://culas.blogspot.com/2010/04/transfer-pricing.html 
                 Dan beberapa tambahan

1 komentar:

AMISHA mengatakan...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut