Selasa, 19 Juli 2011

Pengusaha Tambang Dideadline 15 Hari Perbaiki Amdal

SAMARINDA - Wakil Walikota (Wawali) Samarinda Nusyirwan Ismail mengaku merasa dikecewakan oleh pengusaha tambang yang tak hadir dalam acara pertemuan tentang persamaan persepsi keselarasan aktivitas tambang batu bara yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rumjab) Walikota Jalan S Parman, kemarin. Dari 60 perusahaan tambang di Samarinda yang diundang, hanya 28 perwakilan yang hadir.
“Terus terang saya merasa kecewa dengan pengusaha tambang yang tak hadir. Karena undangan sudah lama disampaikan, serta kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi agar perusahaan tambang yang beroperasi di Samarinda bisa lebih memperhatikan lagi terhadap aturan," ungkap Nusyirwan kepada sejumlah wartawan usai memimpin pertemuan.
Karena itu, ujar Nusyirwan, bagi puluhan perusahaan yang belum hadir, pada pekan depan akan diundang kembali dengan pembahasan yang sama. "Sangat kita sayangkan, kalau undangan kedua nanti perusahaan tak juga hadir," paparnya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut, Nusyirwan menegaskan, bahwa dalam tempo 15 hari terhitung kemarin, seluruh perusahaan tambang harus memperbaiki seluruh aktivitas dan mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Termasuk dengan lubang tambang yang belum direklamasi, perusahaan harus segera menutupnya. Urusan lingkungan tak bisa dimain-mainkan, perusahaan harus patuh. Kami tak ingin tambang mencemari lingkungan, apalagi sampai jatuh korban akibat lubang tambang," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bagi perusahaan tambang yang melanggar, pihaknya tidak ada segan untuk menindak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. "Pasti akan ada sanksi yang akan diberikan Pemkot untuk perusahaan sesuai dengan tingkat pelanggaran," paparnya.
Ketua PN Samarinda Suharjono yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, dari pengamatan yang dia lakukan, lingkungan Samarinda memang sudah mulai rusak akibat tambang batu bara. "Lihat saja dimana-mana ada lubang tambang, ini membuktikan kalau Samarinda lingkungannya masih banyak rusak akibat tambang," pungkasnya.
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Sugeng Purnomo, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda Endang, jajaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda serta Polresta Samarinda. (dme)


Sumber :
http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/12164/pengusaha-tambang-dideadline-15-hari-perbaiki-amdal.html

Tidak ada komentar: